Ketika Republik ini baru berdiri, ada satu orang
perempuan yang duduk di posisi kunci
kekuasaan. Dia adalah Maria Ulfah Santoso.
Dia menjabat Menteri Sosial pada Kabinet
Sjahrir II (1946).
Maria Ulfah adalah pertama yang menduduki
jabatan Menteri dalam sejarah Republik
Indonesia. Setahun kemudian, di tahun 1947, di
kabinet Amir Sjarifuddin I, seorang perempuan
revolusioner juga ditunjuk sebagai Menteri: SK
Trimurti. Dia menjabat Menteri Perburuhan.
Ada banyak alasan mengapa kedua perempuan
ini ditempatkan pada posisi kunci di masa awal
pemerintahan Republik. Salah satunya: karena
keduanya punya andil yang cukup besar dalam
perjuangan kemerdekaan dan pembebasan
perempuan.
Pergerakan Nasional
Maria Ulfah lahir di Serang, Banten, tanggal 18
Agustus 1911. Dia terlahir dari keluarga priayi.
Ayahnya, Raden Mochammad Achmad, adalah
satu dari segelintir pribumi yang bisa
mengenyam pendidikan hingga tamat HBS
(SMU) saat itu.
Terlahir dan dibesarkan di tengah keluarga
priayi, Ia menyaksikan betapa kaum perempuan
diperlakukan rendah di bawah ketiak laki-laki
feodal. Ia melihat sendiri seorang perempuan
yang sudah menikah dipulangkan ke rumah
orang tuanya karena sakit. Lalu, dengan
seenaknya, si suami menjatuhkan talak.
Kenyataan itulah yang menggerakkan Itje,
sapaan akrab Maria Ulfah sewaktu kecil,
memilih belajar Ilmu Hukum ketimbang
Kedokteran. “Saya mau memperjuangkan hak-
hak wanita. Banyak wanita diperlakukan tidak
adil, dicerai tidak boleh protes atau ke
pengadilan. Hal ini amat menyakitkan hati
saya,” katanya.
Itje pun berangkat ke Negeri Belanda untuk
menimbah ilmu hukum. Tepatnya di Fakultas
Hukum Universitas Leiden. Di sana, selain
bergelut dengan urusan akademik, Ia juga
terlibat dalam perhimpunan mahasiswa Leiden
(Vereeniging van Vrouwelijke Studenten Leiden/
VVSL).
Di Leiden, Maria banyak bertemu dengan tokoh-
tokoh pergerakan nasional Indonesia, seperti
Haji Agus Salim, Bung Hatta dan Bung Sjahrir.
Namun, dari ketiga tokoh itu, Sjahrir-lah yang
paling banyak menancapkan pengaruh
ideologisnya.
Di Belanda, Maria juga kerap melahap banyak
bacaan kiri. Salah satunya adalah buku karya
revolusioner Tiongkok, Mao Tse Tung, yang
dipinjam dari seorang kawannya. Dia juga
membaca pidato pembelaan Bung Karno di
hadapan pengadilan kolonial di Bandung,
“Indonesië Klaagt-Aan/Indonesia Menggugat”,
tahun 1930.
Tahun 1933, setelah empat tahun belajar di
Negeri Belanda, Maria berhasil menamatkan
studinya. Dia menjadi perempuan Indonesia
pertama yang meraih gelar Meester in de
Rechten (Sarjana Hukum) dari Universitas
Leiden, Belanda.
Setahun kemudian, ia pulang ke Indonesia. Saat
itu, ia sempat mengajar di sekolah menengah
pertama (AMS) milik Muhammadiyah. Kemudian
pindah mengajar di ‘sekolah liar’ milik
Perguruan Rakyat. “Yamin dan Amir
Sjarifoeddin, yang kemudian menjadi tokoh
pemimpin nasionalis, juga mengajar di sana,”
kata Maria.
Di tahun 1930-an hingga 1940-an, Ia banyak
berkecimpung di gerakan perempuan. Ia
beberapa kali memimpin organisasi maupun
federasi gerakan perempuan. Tak hanya itu, ia
juga berperan dalam beberapa kali
penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia.
Di tahun 1945, ketika BPUPKI dibentuk, Maria
Ulfah menjadi salah satu anggotanya. Konon, di
badan yang menyiapkan kemerdekaan Indonesia
itu, yang jumlah anggotanya 60-an orang,
hanya ada dua orang perempuan. Di BPUPKI,
Maria ditempatkan di Panitia Kecil Perancang
Undang-Undang Dasar.
Pasca kemerdekaan, Ia juga sempat menjadi
anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP). Lalu, di tahun 1946, ia ditunjuk sebagai
Menteri Sosial oleh Sjahrir.
Nama Santoso yang melekat di belakang
namanya adalah nama suami pertamanya.
Sayang, pada saat Agresi Militer Belanda kedua,
suaminya itu gugur. Kemudian, setelah 15 tahun
sebagai janda, ia menikah dengan tokoh partai
sosialis, Soebadio Sastrosatomo.
Gerakan Perempuan
Sejak awal abad ke-20, organisasi berorientasi
pergerakan perempuan sudah menjamur di
Indonesia. Pasca Kongres Perempuan Indonesia
pertama, di tahun 1928, upaya penyatuan
gerakan perempuan sangat massif dilakukan.
Saat itu, bersama sejumlah organisasi
perempuan yang lebih kecil, Maria mendorong
berdirinya organisasi bernama Istri Indonesia.
Maria Ulfah tampil sebagai Ketuanya. Kendati
berdedikasi untuk perjuangan perempuan, tetapi
organisasi ini menjauh dari aktivitas politik.
(Cora Vreede-de Stuers, 2008).
Istri Indonesia sendiri menjadi bagian dalam
Perikatan Perempuan Indonesia (PPI)–kelak
berganti nama menjadi Persatuan Perkumpulan
Istri Indonesia (PPPI). Federasi ini mulai
condong ke arah nasionalisme. Dan, Maria Ulfah
menjadi bagian di dalamnya.
Lantaran aktivitasnya, Maria sering berurusan
dengan PID (intelijen kolonial Belanda). Seperti
di tahun 1937, di sebuah rapat gerakan
perempuan di Purwokerto, PID turun tangan
untuk melarangnya berbicara.
Pada tahun 1918, ketika Volksraad [parlemen
bohongan semasa Hindia-Belanda yang hanya
punya fungsi konsultatif] didirikan, isu hak pilih
dan keterwakilan bagi perempuan sudah
muncul. Pada tahun 1935, isu tersebut makin
menguat.
Pada tahun 1938, gerakan perempuan sepakat
mengusung Maria Ulfah sebagai calon anggota
Volksraad. Ia, yang pernah mengenyam
pendidikan hukum di negeri Belanda, dianggap
sangat pantas untuk menduduki jabatan itu.
Sekaligus untuk menyuarakan hak-hak kaum
perempuan.
Tetapi kehendak penguasa kolonial, yang punya
hak menunjuk anggota Volksraad, justru
menunjuk seorang perempuan Belanda, Nj
Razoux-Schultz. Bukan menunjuk perempuan
Indonesia, yakni Maria Ulfah, yang diusung
gerakan perempuan. Tak pelak lagi, keputusan
ini menuai protes dari gerakan perempuan.
Pasca proklamasi kemerdekaan, tepatnya
Desember 1945, Maria Ulfah menjadi salah satu
inisiator Kongres Perempuan Indonesia di Klaten,
Jawa Tengah. Kongres ini, yang melibatkan
banyak organisasi perempuan, sepakat
melahirkan Persatuan Wanita Republik
Indonesia (Perwari). Kongres ini dibuat untuk
menegaskan dukungan terhadap Republik yang
baru berdiri.
Kemudian, pada Februari 1946, pertemuan yang
lebih luas dari gerakan perempuan sepakat
membentuk Badan Kongres Wanita Indonesia
(Kowani). Kowani menyepakati untuk terlibat
dalam perjuangan membela kemerdekaan, baik
melalui dapur umum, relawan kesehatan, hingga
ke garis depan.
Penentang Poligami
Di kalangan gerakan perempuan saat itu, Maria
Ulfah dikenal sebagai penentang poligami dan
diskriminasi terhadap perempuan.
Susan Blackburn dalam bukunya, Perempuan
dan Negara dalam Era Indonesia Modern, juga
mengakui hal tersebut. Menurutnya, dari 1930-
an hingga 1970-an, Maria Ulfah punya dedikasi
serius dalam memperjuangkan Undang-Undang
yang membatasi poligami.
Sejak Kongres Perempuan Indonesia Pertama, di
tahun 1928, kecaman terhadap poligami sudah
sangat nyaring. Organisasi perempuan yang
paling keras menentang Poligami kala itu
adalah Istri Sedar. Poligami dianggap sebagai
‘racun dunia’ bagi perempuan. Penggunaan
istilah racun merupakan antitesa dari
‘permaduan’.
Soal Poligami, Maria Ulfah mengatakan,
“Bagaimana mungkin perempuan Indonesia
memenuhi harapan kita untuk mengasuh
bangsa yang baru jika laki-laki Indonesia tidak
ingin melepaskan kedudukan mereka sebagai
raja dalam perkawinan? Bebaskan kekuasaan
itu. Perempuan memiliki perasaan, perempuan
memiliki pemikiran, sebagaimana laki-laki.
Kami, perempuan Indonesia, ingin memiliki hak
azasi manusia.” (BBPIP, 1939: 67).
Di tahun 1933, berlangsung kongres ke-IV
Perkumpulan Perikatan Istri Indonesia (PPPI).
Perkumpulan ini merupakan federasi dari
ratusan organisasi perempuan, termasuk
organisasi perempuan Islam. Saat itu Istri
Sedar, yang berhaluan radikal anti-poligami,
turut hadir. Perbenturan pun tak terhindarkan.
Saat itu, Ratna Sari, aktivis PERMI (islam),
menyampaikan pidato yang menyebut poligami
sebagai kewajiban perempuan. Perwakilan Istri
Sedar, Nj Pringgodigdo, tidak terima pidato itu
dan naik ke panggung. “Saya tidak terima itu.
Laki-laki itu seperti ayam jago yang mau punya
anak-anak di segala penjuru.”
Suasana kongres jadi riuh. Sejumlah peserta
laki-laki mulai menirukan suara kotek ayam
betina dan jantang. Pada saat itulah Maria
Ulfah memberi jalan tengah terhadap
perbenturan itu. Ia mengusulkan Badan
Konsultasi Perkawinan. Organisasi perempuan
Islam dan non-islam pun menyetujuinya.
Inilah yang menarik dari Maria Ulfah. Kendati ia
merupakan penentang poligami, tetapi ia tidak
mau membenturkannya dengan kelompok Islam.
Sebab, menurut dia, perbenturan itu justru akan
melemahkan persatuan kaum nasionalis.
Sebagai jalan keluarnya, ia lebih mendorong ke
regulasi, sesuai dengan keahliannya, sebagai
jalan membatasi praktek poligami dan
diskriminasi terhadap perempuan.
Pada tahun 1938, Maria Ulfah mengetuai Komite
Penyelidik Undang-Undang Perkawinan Islam.
Yang menarik, untuk mengaitkan kesesuaian
antara isu perempuan dan Islam, Ia merujuk
pada penerapan Swiss Code oleh Turki yang
memisahkan antara UU perkawinan dan agama.
Menurut Maria Ulfah, UU perkawinan harus
dibawa beriringan dengan prinsip Al-Quran,
bukan dipertentangkan. Baginya, Al-quran
sebagai Firman Tuhan memegang kepentingan
yang cocok dengan kepentingan semua kelas di
dalam masyarakat sepanjang zaman. (Cora
Vreede-de Stuers, 1960: 68).
Di tahun 1939, berdiri Badan Perlindungan
Perempuan Indonesia dalam Perkawinan
(BPPIP). Badan ini bertugas memeriksa
kedudukan perempuan dalam hukum adat,
Islam, dan Eropa. Selain itu, BPPIP juga
membuka biro konsultasi dan advokasi bagi
perempuan dalam menghadapi perkawinan.
Pada tahun 1948, di Kongres ke-IV Kowani,
Maria Ulfah memimpin badan yang membahas
soal UU perkawinan. Pada tahun 1950,
pemerintah membentuk Komisi bernama Panitia
Penyelidik Peraturan Hukum Perkawinan, Talak
dan Rujuk (NTR). Komisi ini, yang mana Maria
Ulfah tergabung di dalamnya, bertugas
memeriksa UU perkawinan yang ada dan
mengubahnya seusai semangat zaman.
Memang, perjuangan komisi itu belum berhasil.
Namun, kita tidak bisa menapikan bahwa,
dengan keahliannya di bidang hukum, Maria
Ulfah mencoba menggunakan UU sebagai jalan
untuk memperjuangkan penghapusan segala
bentuk diskriminasi terhadap perempuan
Senin, 17 November 2014
Maria Ulfah dan Perempuan Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar